SMKI Prosedur Pengamanan Data Center

🛡️ SMKI ISO 27001:2022 🖥️ Data Center UMP 🔐 Area Terbatas

Tahapan Pengamanan Data Center

Panduan ringkas bagi pengunjung dan pihak berkepentingan mengenai alur akses, larangan, pengawasan, review, dan inspeksi Data Center sesuai prinsip keamanan informasi.

🛡️

Setiap akses ke Data Center wajib dilakukan secara resmi, tercatat, dan berada dalam pengawasan petugas yang berwenang. Informasi berikut disajikan sebagai ringkasan edukatif agar pengunjung memahami aturan dasar sebelum memasuki area Data Center.

  • Pemohon mengajukan permohonan akses Data Center kepada pihak yang berwenang.
  • Pemohon mengisi formulir permohonan akses sesuai kebutuhan akses.
  • Permohonan diverifikasi oleh Kepala Bagian Hardware dan Jaringan.
  • Jika disetujui, pemohon dapat diberikan hak akses sesuai ketentuan internal.
  • Data pemohon dicatat dalam daftar akses pengguna Data Center.
  • Setelah hak akses disetujui, Kepala Bagian Hardware dan Jaringan melakukan disposisi kepada staff terkait.
  • Staff menindaklanjuti proses teknis sesuai prosedur internal.
  • Setiap tindak lanjut dilakukan dengan memperhatikan prinsip keamanan, pencatatan, dan pembatasan akses.
  • Pengunjung diverifikasi berdasarkan daftar akses pengguna Data Center.
  • Pengunjung wajib mengisi buku tamu sebelum memasuki area Data Center.
  • Pengunjung mendapatkan ID Card Visitor sebagai identitas kunjungan.
  • Pengunjung harus didampingi atau dikawal oleh petugas selama berada di area Data Center.
  • Setelah kunjungan selesai, ID Card Visitor wajib dikembalikan kepada petugas.

⚠️ Perhatikan Larangan Berikut

  • Dilarang merokok di area Data Center.
  • Dilarang makan dan minum di area Data Center.
  • Dilarang membawa kamera tanpa izin.
  • Dilarang membawa senjata tajam.
  • Dilarang membawa benda cair.
  • Dilarang membawa bahan yang mudah terbakar.
  • Pengecualian hanya dapat diberikan apabila mendapat izin dari petugas yang memiliki otorisasi.
  • Petugas melakukan pencocokan data pada daftar akses pengguna Data Center.
  • Data dicocokkan dengan log fingerprint, buku tamu, dan rekaman CCTV.
  • Hasil review dituangkan dalam berita acara review Data Center.
  • Jika ditemukan ketidaksesuaian, hasilnya dilaporkan kepada Kepala Bagian Hardware dan Jaringan.
  • Review akses dilakukan secara berkala 1 kali dalam sebulan.
  • Inspeksi perangkat pendukung Data Center dilakukan 1 kali dalam sebulan.
  • Pemeriksaan mencakup kelayakan fungsi serta jadwal pemeliharaan atau kalibrasi.
  • Objek inspeksi meliputi konstruksi fisik, interior, genset, APAR atau fire suppressor, lightning, circuit breaker, environment sensor, dan CCTV.
  • Hasil inspeksi dicatat dalam formulir inspeksi sarana prasarana Data Center.
  • Rekomendasi tindak lanjut dimintakan persetujuan Kepala Bagian Hardware dan Jaringan.

⚠️ Data Center adalah Area Terbatas

Setiap akses harus melalui prosedur resmi, tercatat, dan berada dalam pengawasan petugas berwenang. Akses tanpa izin dapat menimbulkan risiko terhadap keamanan informasi, infrastruktur jaringan, dan layanan digital kampus.